Sejarah

I.          SEJARAH BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA [SP) BNI
 
1.       Latar Belakang Berdirinya Serikat Pekerja BNI
 
a)      Lahirnya organisasi SP BNI pada tanggal 3 Maret 1999, tidak terlepas dari adanya beberapa kondisi eksternal, yakni terjadinya reformasi sosial politik dengan bergantinya rejim orde baru menjadi orde reformasi. Di alam reformasi berbagai bentuk keterbelenguan yang selama itu tabu kemudian berubah menjadi keterbukaan.
 
b)      Keterbukaan dan kebebesan berserikat tumbuh seiiring dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 87 oleh Pemerintah RI pada masa itu, yang antara lain mengatur kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pekerja atas pilihan sendiri. Yang berimplikasi pada keberadaan KORPRI sebagai satu-satunya wadah organisasi yang menghimpun pegawai negeri di luar kedinasan dimana seluruh pegawai BUMN termasuk BNI menjadi anggotanya.
 
c)       Dari hasil diskusi yang diselenggarakan pada awal bulan Maret 1999 oleh beberapa pegawai BNI khususnya para Pimpinan Divisi [yang kemudian dikenal sebagai penggagas berdirinya SP BNI), dipandang perlu untuk segera menentukan sikap mengenai kelanjutan eksistensi organisasi pegawai di BNI sebagai akibat dari vakumnya kegiatan KORPRI Unit BNI.
 
d)      Pada saat itu muncul tiga alternatif pilihan. Pertama mempertahankan KORPRI Unit BNI sebagai organsiasi pegawai. Kedua, Pegawai BNI ikut bergabung dengan organisasi pekerja lain dan yang ketiga adalah membentuk organisasi Serikat Pekerja BNI. Yang pada akhirnya keputusan yang dipilih adalah alternatif yang ketiga, yaitu dengan mendirikan organisasi Serikat Pekerja BNI yang kemudian dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional I SP BNI yang berlangsung pada bulan April 1999.
 
e)      Dalam merumuskan konsep dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP BNI, terdapat beberapa pemikiaran yang sifatnya mendasar, antara lain agar SP BNI tetap mengacu kepada nilai-nilai keorganisasian yang telah ada selama ini di BNI. Dari hasil inventarisasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para senior pensiunan BNI, SP BNI kemudian mengacu pada naskah kekeluargaan BNI yang pernah dicetuskan oleh para pendahulu BNI pada tahun 1960-an. Naskah kekeluargaan tersebut dimaksudkan sebagai “benang merah” yang diharapkan dapat menjadi alat perekat dalam tubuh organisasi BNI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Mukadimah Pembukaan AD/ART, baahwa SP BNI sangat menjunjung tinggi asas kebersamaan sebagai bagian dari keluarga besar BNI.
 
 
2.       Jati Diri SP BNI
 
a)      Pada awal berdirinya, SP BNI telah memikirkan secara konseptual tentang apa yang sesuangguhnya dapat menjadi “jati diri” SP BNI sebagai suatu organisasi pekerja. Dalam Anggaran Dasar, secara tegas dikemukakan bahwa SP BNI haruis bersifat mandiri, demokratis, bebas, tidak berlafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi pekerja lainnya.
 
b)      Rumusan kalimat tersebut senantiasa menjadi “jati diri” SP BNI yang terus melakat dan dipertahankan hingga kini. Sifat kemandirian senantiasa menjadi pedoman dan penentu dasar kebijakan organisasi dan dirumuskan menurut kebutuhan organisasi.
 
 
3.       Pola Kemitraan SP dan Manajemen
 
a)      Pola kemitraan SP dengan Manajemen BNI, berlandarkan atas azas-azas sebagaimana telah dirumuskan dalam Perjanjian Kerja Bersama, yaitu, Kekeluargaan, Kepastian Hukum, Kepatuhan, saling percaya dan konsistensi, tidak menyalahgunakan wewenang, keadilan dan penghargaan yang wajar, kebijaksanaan dan kepatutan, kesetaraan dan itikad baik.
 
b)      Pola kemitraan tersebut telah tercermin dalam setiap dialog atau negosiasi antara SP dengan Manajemen BNI yang senantiasa dapat menggunakan “bahasa dan persepsi” yang wajar dan sama dalam arti bahwa SP BNI dalam mengajukan tuntutan kesejahteraan tidak semata-mata hanya meminta hak, tetapi dengan memperhatikan kinerja dan memperhitungkan kemampuan perusahaan.
 
c)       Sebaliknya Manajemen dalam mentyikapi setiap tuntutan yang diajukan oleh SP BNI, senantiasa berpandangan positif, dalam arti senantiasa mempertimbangkan kewajaran dan kebaikan bagi semua pemangku kepentingan di BNI, sehingga terhindar dari konotasi negatif penyelesaian dengan prinsip “tidak mau tahu pokoke”, “menang-menangan” dan berbagai konotasi negatif lainnya yang serupa.
 
4.       Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 1999 unsur pegawai dan pimpinan BNI di Kantor Besar telah sepakat untuk membentuk SP yang mandiri dan demokratis sesuai dengan isi Konvensi ILO No. 87 dengan nama Serikat Pekerja BNI, sekaligus dengan pembentukan pengurus yang bersifat sementara.
 
5.       Dalam Resume Rapat pada hari Rabu tanggal 3 Maret 1999, dengan peserta rapat para Pimpinan Divisi/Biro/Unit/Satuan kecuali SPI dan PKR dan staff SPI dan SDM. Pemimpin Rapat saat itu adalah Pemimpin SDM [M. Asrof), dengan keputusan, yaitu sepakat untuk membentuk Serikat Pekerja dengan nama “Serikat Pekerja BNI”.
 
6.       Susunan organisasi dan pengurus sementara sambil menunggu pembentukan organisasi dan pengurus yang definitif berdasarkan Munas yang akan dihadiri oleh wakil-wakil dari KB, Kanwil dan Kantor Cabang, dengan nama pengurus sementara dan daftar nama anggota pembentuk SP BNI :
 
a)      Rachmat Wiriaatmadja [Ketua Umum]
b)      Soemadji [Wakil Ketua I]
c)      Sediyono [Wakil Ketua II]
d)      Umar Supardi [Sekretaris Umum]
e)      Salmidjas Salam [Sekretaris I]
f)       Lilies Handayani [Sekretaris II]
g)      Masrokan Nasuha [Bendahara]
h)       Retno Hesti Mardwiyani [Wakil Bendahara]
 
7.       Tugas Pengurus Sementara ini, adalah :
a)      Mensosialisasikan pembentukan SP ke segenap organisasi BNI
b)      Merencanakan jadwal sosialisasi serta anggarannya
c)       Merencanakan Munas dalam rangka pembentukkan organisasi dan penetapan pengurus yang definitif.
 
8.       Kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN menyampaikan surat No. S-19/MSA-5/PBUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 yang ditujukan kepada Dirut BUMN, intinya telah diinstruksikan agar Direksi BUMN dapat segera memfasilitasi pendirian Serikat Pekerja di lingkungan BUMN sesuai dengan Konvensi ILO No. 87 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI.
 
9.       Kesepakatan bersama antara Korps Pegawai Republik Indonesia [KORPRI) Unit BNI dengan PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk Tentang Penyerahan Pengelolaan Asset KORPRI, Nomor : U-BNI/...../1999 & Nomor : DIR/012 tanggal 17 Juni 1999, yang ditandatangani oleh Saifuddien Hasan [dari KORPRI Unit BNI) dan Widigdo Sukarman [dari Manajemen), dengan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a)      KORPRI Unit BNI akan membubarkan diri, karena di BNI telah terbentuk Serikat Pekerja BNI [SP BNI) sejak tanggal   3 Maret 1999.
b)      KORPRI Unit BNI pada saat ini memiliki asset-asset yang sumbernya berasal dari Manajemen BNI;
c)       KORPRI Unit BNI telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran KORPRI Unit BNI Tahun 1999 kepada pihak Manajemen BNI selaku Pembina KORPRI Unit BNI.
d)      Sejalan dengan pembubaran KORPRI Unit BNI dimaksud, maka dipandang perlu untuk menyerahkan kembali asset-asset yang selama ini dikelola kepada pihak Manajemen BNI.
  
10.   Kesepakatan bersama antara PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja BNI Tentang Penyerahan Asset KORPRI No. : DIR/013 & No. : PKS-001/DPP-SP BNI/1999, yang ditandatangani oleh Rachmat Wiriaatmadja dan Eko Budiwiyono dari Serikat Pekerja dan Widigdo Sukarman dari Manajemen tanggal 17 Juni 1999, dengan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a)      Sejak tanggal 3 Maret 1999 di BNI telah terbentuk Serikat Pekerja BNI [SP BNI) yang merupakan wadah organisasi pekerja yang bersifat mandiri dan mitra bagi Manajemen BNI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan anggota dan mempertahankan kelangsungan usaha BNI.
b)      Bahwa sebagai organisasi yang baru berdiri, Manajemen menyadari bahwa Serikat Pekerja BNI perlu dukungan moril maupun materil, sehingga Serikat Pekerja dapat mampu berfungsi sebagai wadah yang berdaya guna dan berhasil guna bagi para pegawai BNI dan BNI.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Manajemen setuju untuk menyerahkan seluruh asset dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya dikelola oleh KORPRI Unit BNI kepada SP dan SP setuju untuk menerima penyerahan asset tersebut.
 
11.   Naskah serah terima tetap dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 1999, yang ditandatangani oleh Saifuddien Hasan [Ketua Pengurus KORPRI Unit BNI) dan Widigdo Sukarman [Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk).
Sehubungan dengan telah terbentuknya Serikat Pekerja BNI sebagai wadah organisasi pekerja/pegawai di lingkungan PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk dan sebagai tindak lanjut Rapat Direksi tanggal 12 Mei 1999, menyerahkan segala kegiatan dan aktifitas kesekretariatan [personalia), kekayaan [keuangan, inventaris) dan Rencana Kerja serta Anggaran KORPRI Unit PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk tahun 1999 [cfm. Surat KORPRI kepada Direksi Nomor : U-BNI/037/99 tanggal 11 Maret 1999).
 
 
12.   Ikhtisar Rapat Pengurus KORPRI Unit BNI dengan Pengurus Serikat Pekerja BNI yang diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Mei 1999, bertempat di Gedung BNI, Ruang Rapat DIR PN Lantai 30, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut adalah untuk mencari titik temu mengenai :
a)      Transfer asset dari KORPRI Unit BNI kepada Serikat Pekerja BNI sesuai sistem dan Prosedur yang berlaku.
b)      Program yang selama ini ditangani KORPRI Unit BNI termasuk MGK, Atlet.
c)      Personalia Sekretariat KORPRI Unit BNI.
 
Secara teknis, penyerahan dilakukan oleh KORPRI Unit BNI kepada Manajemen, kemudian dari Manajemen baru diserahkan kepada Serikat Pekerja BNI.
 
Serikat Pekerja BNI saat itu menerima pelimpahan tersebut karena telah sesuai dengan azas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki. Penyerahan dimaksud dapat dilakukan, mengingat Serikat Pekerja BNI adalah sebagai kelanjutan dari kegiatan KORPRI Unit BNI.
 
13.   Press Release SP BNI pada Penyerahan SK Menaker tentang Pendaftaran SP BNI oleh Dirjen Binawas Depnaker
 
14.   Berdasarkan SK Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-05/M/BW/2000 tanggal  3 Januari 2000 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja BNI [berdasarkan surat No. S-107/DPP-SP BNI/1999, tanggal 08 September 1999.
 
15.   Pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2000, 1 tahun setelah pendirian, dilaksanakan upacara Penyerahan SK Depnaker tentang Pendaftaran SP BNI. Ini berarti keberadaan SP BNI telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan, dan dengan demikian dapat dijalankan fungsi dan tugasnya antara lain mewakili pegawai untuk merundingkan pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama [KKB) dengan Perusahaan.
 
16.   Salah satu tujuan SP sebagaimana terdapat dalam Anggaran Dasar adalah terwujudnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di BNI serta terjaminnya perlindungan hak-hak anggota, ketenangan dan kelangsungan kerja. Untuk mewujudkan hal tersebut diiperlukan adanya Kesepakatan Kerja Bersama [KKB) yang memuat materi dimaksud. Untuk itu SP BNI telah membentuk Tim Ad Hoc Penyusunan KKB dimaksud.
 
17.   Agenda SP BNI setelah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja adalah mewujudkan visi SP BNI yaitu menjadi organisasi yang tangguh dalam memperjuangnkan kesejahteraan dan hak-hak para anggota, menjamin perlindungan hak-hak anggota, mewujudkan ketenangan dan kelangsungan kerja serta mengimplementasikan Hubungan Industrial Pancasila pada lokasi Kerja melalui kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang.
 
18.   SP BNI yang memposisikan sebagai kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang, mempunyai konsekuensi dan kewajiban turut menjamin kelangsungan usaha BNI. Langkah yang dilakukan dalam upaya turut menjamin kelangsungan usaha BNI, a.l. mendesak Pemerintah [dhi. Menteri Keuangan) untuk segera merealisasikan program rekapitalisasi BNI yang selama ini tertunda-tunda.
 
19.   Musyawarah Nasional I pada tanggal 22 dan 23 April 1999 menghasilkan AD/ART SP BNI, Program Kerja dan Kode Etik, serta kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat periode 1999 – 2002. Setelah Munas diikuti dengan pembentukkan DPD dan DPU
 
20.   Susunan Pengurus Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PT. Vbank Negara Indonesia [Persero) Tbk Periode 1999 – 2002 :
 
a)      Ketua Umum                : Sudirman
b)      Ketua Bidang Organisasi            : Suroto Moehadji
c)      Ketua Bidang Usaha            : Endan Kusnadi
d)      Ketua Bidang Pembinaan            : Susilo Prayitno
e)      Sekretaris                    : Max Niode
f)       Sekretaris I                : Dwi Julan [almarhum)
g)      Sekretaris II                : Nirwana Atta
h)      Bendahara                : Retno Hesti Mardwiyani
i)       Bendahara I                : Laliek Darliyanti
j)       Bendahara II                : F. Sudjatmoko
 
21.   Program Umum Serikat Pekerja BNI Tahun 1999 – 2002.
 
a)      Surat Nomor : SP/001 tanggal 10 Maret 1999 perihal pemberitahuan Pembentukan Serikat Pekerja BNI, kepada Segenap Kantor Wilayah           PT. Bank Negara Indonesia [Persero) Tbk.
b)      Surat Direksi Nomor : DIR/140 tanggal 20 April 1999, tentang Laporan Pendirian Serikat Pekerja ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, yang intinya menginformasikan bahwa pada tanggal 3 Maret 1999 unsur pegawai dan pimpinan BNI di Kantor Besar telah sepakat untuk membentuk Serikat Pekerja yang mandiri dan demokratis sesuai dengan isi Konvensi ILO [International Labour Organization) No. 87 Tahun 1948 dengan nama ”Serikat Pekerja BNI”, sekaligus dengan pembentukan pengurus yang bersifat sementara dan pokok – pokok pikiran tentang keberadaan SP di BUMN.
 
22.   Pada tanggal 5 Juli 2001 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama [PKB) BNI tahun 2001 oleh Direksi dan Serikat Pekerja di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.74/M/BW/ PK.PPI/2001 tanggal 10 Juli 2001 tentang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama antara BNI dengan SP BNI, dengan masa berlaku sejak tanggal 5 Juli 2001 sampai dengan 4 Juli 2003. PKB ini diperpanjang dari tanggal 5 Juli 2003 sampai dengan tanggal 4 Juli 2004.
 
23.   Pada tanggal 19 Agustus 2004 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama [PKB) BNI tahun 2004 oleh Direksi dan Serikat Pekerja di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.86/PHI/PK/2004 tanggal 9 September 2004  tentang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama antara BNI dengan SP BNI, dengan masa berlaku sejak tanggal 5 Juli 2004 sampai dengan 4 Juli 2006.
 
24.   Pada tanggal 5 September 2006 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama [PKB) BNI tahun 2006 oleh Direksi dan Serikat Pekerja di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.84/PHIJSK/PKKAD/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama antara BNI dengan SP BNI, dengan masa berlaku sejak tanggal 5 Juli 2006 sampai dengan 4 Juli 2008.
 
25.   Pada tanggal 20 Oktober 2008 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama [PKB) BNI tahun 2008 oleh Direksi dan Serikat Pekerja di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.112/PHIJSK/PKKAD/2008 tanggal 17 November 2006 tentang Pendaftaran Kesepakatan Kerja Bersama antara BNI dengan SP BNI, dengan masa berlaku sejak tanggal 5 Juli 2008 sampai dengan 4 Juli 2010.

 
II.       PENGURUS SP BNI SEJAK BERDIRI HINGGA SAAT INI
 
1.          SK DPP SP BNI No.KEP-001/DPP-SP BNI/1999 tanggal 21 Mei 1999 Tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus DPP SP BNI Periode 1999 – 2002, dengan Ketua Umum Rachmat Wiriaatmadja dan Sekretaris Max Niode.
2.          SK DPP SP BNI No.KEP-004/DPP-SP BNI/2001 tanggal 25 Januari 2001 Tentang Susunan Pengurus Antar Waktu DPP SP BNI Periode Tahun 1999 – 2002, dengan Ketua Umum Sudirman dan Sekretaris Max Niode.
3.          SK DPP SP BNI No.KEP-003/DPP SP Bank NI/2003 tanggal 14 Maret 2003 Tentang Susunan Pengurus Antar Waktu DPP SP BNI Periode 2002 – 2006, dengan Ketua Umum Max Niode dan Sekretaris Jenderal Salmidjas Salam.
4.          SK DPP SP BNI No.KEP-002/DPP SP BNI/2004 tanggal 05 Maret 2004 Tentang Susunan Pengurus Antar Waktu DPP SP BNI Periode 2002 – 2006, dengan Ketua Umum Max Niode dan Sekretaris Jenderal Apin Aviyan.
5.          SK DPP SP BNI No.KEP-010/DPP SP BNI/2004 tanggal 13 Agustus 2004 Tentang Susunan Pengurus Antar Waktu DPP SP BNI Periode 2002 – 2006, dengan Pelaksana Harian [Plh) Ketua Umum Suharyanto dan Sekretaris Jenderal Apin Aviyan. [Max Niode mengundurkan diri pada tanggal 12 Agustus 2004, sehubungan dengan penunjukan yang bersangkutan oleh Direksi BNI, sebagai Pemimpin Divisi Hukum).
6.          SK DPP SP BNI No.KEP-016/DPP SP BNI/2004 tanggal 10 November 2004 Tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Harian DPP SP BNI Periode 2004 – 2006, dengan Ketua Umum Suharyanto dan Sekretaris Jenderal Apin Aviyan. [Sehubungan dengan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa 2004 SP BNI No.KEP-08/MUNASLUB/2004 tanggal 07 Oktober 2004 tentang Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP SP BNI). Selanjutnya berdasarkan Rapat Pengurus Harian tanggal 16 Januari 2006 menetapkan Pelaksana Harian [Plh) Sekretaris Jenderal Ariyanto Soewondo Geni.
7.          SK DPP SP BNI No.KEP-001/DPP SP/2007 tanggal 02 Januari 2007 Tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Lengkap DPP SP BNI Periode 2006 – 2008, dengan Ketua Umum Sutanto dan Sekretaris Jenderal Agus Setia Permana. [Sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional 2006)
8.          SK DPP SP BNI No.KEP-010/DPP-SP/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Lengkap DPP SP BNI Periode 2008 – 2010, dengan Ketua Umum Sutanto dan Sekretaris Jenderal Agus Setia Permana [Sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional 2008).